TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga di RT 04 RW 05 Kelurahan Cililitan, Kramat Jati Jakarta Timur terkejut dan tidak mengetahui adanya kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengganti nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut yang melalui wilayah mereka.
Ketua RT 04/05 Kelurahan Cililitan, Kamal mengatakan banyak dari warganya yang terkejut dengan perubahan nama jalan tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Seharusnya, kata dia, setidaknya ada rembuk warga di tingkat RT.
"Tidak ada pemberitahuan itu (pergantian nama jalan), musyawarah, ya rembuk warga gitu, minimal ke RT atau RW, jadinya yang salah itu yang mengusul," kata Kamal seperti dikutip dari Antara, Rabu, 22 Juni 2022.
Pergantian nama jalan berdampak pada dokumen kependudukan
Menurut Kamal pergantian nama jalan ini berdampak pada warga yang tinggal di Jalan Budaya yang sekarang menjadi Jalan Entong Gendut. Setelah perubahan nama jalan, Warga kini harus mengubah data yang ada dalam dokumen seperti KTP, KK, SIM, STNK, BKPB dan lainnya.
Padahal, kata Kamal, mengurus perubahan berbagai dokumen itu bukanlah pekerjaan yang mudah, perlu waktu dan tenaga, tidak bisa selesai, satu-dua hari.
Warga melintas di Jalan H Imam Sapi'ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengubah nama 22 ruas jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Karenanya proses (pergantian nama jalan) dari usul ke DKI pasti panjang, lurah dulu, camat dulu, wali kota, sesuai prosedur gitu. Enggak mungkin sehari dua hari urus itu, ini tiba tiba langsung saja disahkan," ujar Kamal.
Kamal menyebutkan, setidaknya ada sekitar 30 keluarga di wilayahnya terdampak pergantian nama jalan tersebut.
Menurut Kamal, warga tak mempermasalahkan penggunaan nama Entong Gendut sebagai pengganti nama Jalan Budaya. Namun ia dan warga lainnya mengharapkan adanya sosialisasi.
Warga minta dimudahkan dan tidak ada keluar uang untuk mengurus dokumen